Parlemen Pertanyakan Kejelasan MoU TKI
Satu Tahun Berlalu Tanpa Hasil
Kamis, 22 Juli 2010 – 06:34 WIB

Parlemen Pertanyakan Kejelasan MoU TKI
Sejak dilakukan Letter of Intent (LoI) di Malaysia dihadapan kedua pemimpin antara Presiden SBY dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada 18 Mei lalu, Muhaimin menjanjikan tindak lanjut LoI yang lebih detil akan diwujudkan dalam bentuk MoU selambat-lambatnya setelah dua bulan. Sebelumnya, MoU sempat juga beberapa kali dijanjikan namun tidak berhasil.
"Tapi, kenyataannya sudah lebih dua bulan dan upaya memperjuangkan MoU justru menjadi tidak jelas, bahkan cenderung kurang siap akibat beberapa kali pelaksanaannya yang terus molor," kata Irgan. Padahal, MoU tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pembenahan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, khususnya Malaysia, yang lebih baik. MoU yang berlarut-larut, itu sebenarnya sudah lebih setahun prosesnya berjalan dengan perkembangan yang tidak selalu memuaskan kedua belah pihak.
MoU itu sendiri direncanakan setelah pada Juni tahun lalu, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mengusulkan moratorium penempatan TKI ke Malaysia. Itu dilakukan untuk melindungi martabat TKI yang sering mengalami penistaan oleh majikan di negara tersebut. Molornya pelaksanaan MoU dalam setahun ini, mengakibatkan terjadi penempatan TKI ilegal ke Malaysia dalam jumlah besar. Sebaliknya, kata Irgan, potensi penyerapan sekitar 50 ribu TKI legal ke Malaysia malah tidak tercapai untuk masa satu tahun ini berlangsung, juga akibat belum jelasnya MoU itu.
"Situasi ini tentu berakibat menumpuknya pengangguran di Tanah Air," sesal Irgan. Secara terpisah, Muhaimin tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu. Dia mengatakan, Kemenakertrans terus mendorong agar percepatan MoU TKI dilaksakan. Bahkan, saat ini cost structure penempatan TKI sudah dirampungkan oleh tim perumus dan segera diajukan kepada pemerintah Malaysia. Namun, Ketua Umum PKB itu tidak menyebutkan tanggal pasti tuntasnya MoU dan pencabutan moratorium ke Malaysia. "Saya sudah memerintahkan prosesnya dipercepat. Tentu harapan kami cepat selesai agar kerjasama ketenagakerjaan kembali bisa dilakukan dengan Malaysia," singkat dia. (zul)
JAKARTA - Tak kunjung tuntasnya pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai membuat DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo