Parpol Diminta Tak Mengusung Napi Koruptor di Pilkada 2020

Parpol Diminta Tak Mengusung Napi Koruptor di Pilkada 2020
Warga saat mengikuti pencoblosan Pilkada. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Partai politik (parpol) pengusung calon kepala daerah diminta untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Adit Wahyudi, juru bicara LSM Sintang Bebas Politisi Korup (SBPK), terkait pilkada di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“Kami meminta kepada parpol untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi. Karena mereka pengkhianat reformasi,” kata Adit, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/8).

Adit mengatakan, pihaknya mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Pontianak terkait dengan nama salah satu calon yang pernah dipenjara karena kasus korupsi.

"Kami mendapatkan data berupa petikan putusan dengan nomor 62/Pid Sus/TP Korupsi/2014/PN.PTK dengan nama Drs. Askiman, MM. yang merupakan mantan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang. Dia merupakan salah satu calon kepala daerah," ujar Adit.

Dalam salinan putusan tersebut, pengadilan mengadili bahwa Askiman secara bersama-sama melakukan korupsi. Dengan pidana 1 tahun dan denda Rp50 juta.

"Di Kabupaten Sintang, Demokrat dan Hanura yang belum memberikan dukungan. Kami minta dua partai ini tidak memberikan rekomendasi kepada calon yang pernah dipenjara kasus korupsi," pinta Adit.

"Kami ingin Kabupaten Sintang ini berkembang dan maju, maka wajib bagi masyarakat dan parpol untuk memilih calon yang memiliki track record bersih," lanjut Adit menegaskan.

Parpol diminta untuk tidak memberikan rekomendasi kepada calon kepala daerah yang pernah tersangkut kasus korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News