Parpol Koalisi Pasti Dukung Jokowi-JK Tapi Ada Syaratnya

Parpol Koalisi Pasti Dukung Jokowi-JK Tapi Ada Syaratnya
Pasha Ungu bersama Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla di Istana Negara. Foto: Instagram/pashaUn8u_vm

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Said Salahudin memprediksi, salah satu penyebab kubu Joko Widodo belum juga mengumumkan nama cawapres, karena masih menunggu perkembangan terkini terkait nasib boleh tidaknya Jusuf Kalla maju kembali di Pilpres 2019.

Said meyakini, jika MK mengeluarkan putusan sebelum batas akhir pendaftaran capres-cawapres, 4-10 Agustus, maka tak tertutup kemungkinan peta politik bakal berubah.

"Jika putusan itu berpihak pada JK, saya menduga cia akan kembali disepakati oleh parpol koalisi menjadi pendamping Jokowi," ujar Said di Jakarta, Rabu (25/7).

Namun jika judicial review ditolak, Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) ini mengatakan, peluang JK tertutup untuk maju sebagai cawapres.

"Berbeda jika Pak JK maju sebagai capres, peluang tentu sangat terbuka. Namun, yang menjadi persoalan kendaraan politiknya untuk maju," ucapnya.

Menurut Said, bisa saja kemudian JK berpasangan dengan Prabowo Subianto atau dengan calon lain, tapi waktunya sangat mepet untuk melakukan penjajakan mengingat masa pendaftaran tinggal dua minggu ke depan.

Untuk diketahui, Partai Perindo  mengajukan judicial review terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu ke MK, beberapa waktu lalu. Dalam gugatan tersebut, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait.

Pada Pasal 169 huruf n diatur syarat utama maju sebagai capres dan cawapres. Yaitu, belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(gir/jpnn)


Partai koalisi sampai saat ini belum memutuskan cawapres Jokowi untuk Pilpres 2019.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News