Parpol Penikmat Duit Korupsi Mestinya Bisa Dibubarkan
Senin, 24 April 2017 – 20:20 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar. Foto: JPNN
“Jangan sampai disandera yang bisa membuat parpol melenceng dari demokrasi,” kata wakil ketua Komisi IV DPR itu.(boy/jpnn)
Pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan bahwa partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...