Parpol Sudah Curi Start Kampanye Pilkada
Jumat, 09 Februari 2018 – 06:17 WIB
Karena itu panwaslu minta parpol untuk menurunkannya, sebelum 12 Februari, waktu penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim oleh KPU Jatim.
Dalam Pilkada Jawa Timur, alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan difasilitasi oleh KPU, mulai dari pembuatan hingga pemasangan.
Masa kampanye pilkada Jawa Timur, berlangsung dari 15 Februari 2018 dan masa tenang kampanye dimulai pada 24 Juni 2018.
Pemungutan dan penghitungan suara, dilakukan pada 27 Juni 2018 dan 28 Juni 2018 dilakukan rekapitulasi.(end/jpnn)
Panswaslu mengirim surat pada parpol untuk menurunkan baliho dan spanduk kampanye pilkada yang seharusnya belum dipasang.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Anggota Panwaslu yang Hilang Sejak 11 Februari Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
- Info Terkini soal Anggota Panwaslu Hilang di Papua Tengah
- Kemenag Diingatkan Jangan Kampanye Terselubung untuk Prabowo
- Prabowo Gunakan Jabatan Menhan di Rakerda APDESI, Imparsial Sentil Jokowi
- Ratusan Baliho Caleg di SU I Palembang Dicopot Panwas, Lihat