Parpol Tak Lolos Verifikasi Minta Pemilu Dihentikan, KPU Ingatkan UU No 7 Tahun 2017
Secara spesifik, gerakan itu mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.
Meski Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, partai-partai tersebut menilai hal itu menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.
Idham menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut.
"Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.
Dia meyakini beleid tersebut telah disusun dengan baik.
"Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan UU No 7 Tahun 2017 kepada parpol tak lolos verifikasi yang meminta pemilu dihentikan
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- PPK di Bogor Diminta Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
- Komisi II DPR Bahas 2 Rancangan PKPU
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen