Parpol Tak Lolos Verifikasi Minta Pemilu Dihentikan, KPU Ingatkan UU No 7 Tahun 2017

Parpol Tak Lolos Verifikasi Minta Pemilu Dihentikan, KPU Ingatkan UU No 7 Tahun 2017
Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Laman KPU Kota Bandung.

Secara spesifik, gerakan itu mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran.

Meski Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, partai-partai tersebut menilai hal itu menghambat mereka mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, karena objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU.

Idham menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut.

"Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Idham.

Dia meyakini beleid tersebut telah disusun dengan baik.

"Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif," pungkas Idham. (mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan UU No 7 Tahun 2017 kepada parpol tak lolos verifikasi yang meminta pemilu dihentikan


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News