Partai Buruh dan Partai Gelora Hari Ini Resmi Ajukan Gugatan UU Pilkada ke MK

“Dasar keyakinan kami yang ketiga adalah MK akan menggelar persidangan dengan acara pemeriksaan cepat (speedy trial), mengingat tahap pendaftaran paslon di pilkada sudah makin dekat,” ujar Said.
Praktik semacam itu sudah cukup sering dilakukan oleh Mahkamah terhadap substansi perkara yang sudah jelas, apalagi sudah pernah diputus sebelumnya oleh MK di perkara yang lain.
Dahulu, kata Said, MK bahkan hanya perlu menggelar satu kali sidang, dan langsung menjatuhkan putusan pada perkara nomor 102/PUU-VII/2009.
“Jadi, pada permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ini kami yakin MK akan langsung menjatuhkan putusan lewat satu-dua kali sidang saja tanpa perlu mendengarkan Keterangan DPR dan Pemerintah yang memang tidak wajib dilakukan MK,” ujar Said.(fri/jpnn)
Partai Buruh bersama Partai Gelora hari ini, Selasa (21/5/2024) secara resmi menyerahkan berkas permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dukung Prabowo, Gelora Bekali Sukarelawan untuk Bantu Warga Palestina
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Pengurus DPP Partai Hanura Akan Dikukuhkan, Benny Rhamdani: Kami Undang Presiden Hingga Kepala Daerah
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana