Partai Buruh Tolak Aturan Pengurus RT/RW Harus Mundur Jika Jadi Caleg

Partai Buruh Tolak Aturan Pengurus RT/RW Harus Mundur Jika Jadi Caleg
Ketua Tim Khusus Partai Buruh Said Salahudin mengatakan partainya menolak aturan yang menetapkan pengurus RT dan RW harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika jadi caleg. Foto: Ist.

"Oleh sebab itu, ketika KPU ingin mengaitkan antara profesi caleg dengan sumber keuangan negara, harus dilihat dahulu kedudukan dan kejelasan subjek hukumnya," kata Said.

Lebih lanjut Komite Eksekutif Pusat Partai Buruh mengatakan sekalipun memperoleh bantuan dana dari APBD, tidak dengan sendirinya menyebabkan bacaleg yang berlatar belakang pengurus RT/RW diharuskan mundur dari profesinya ketika akan menjadi caleg.

Dia menegaskan antara karyawan dan sumber keuangan negara harus dibaca dalam satu tarikan nafas. Tidak bisa dimaknai secara sepenggal oleh KPU.

"Dengan demikian, maka ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k dan ayat (2) huruf h UU Pemilu yang meminta seorang caleg mundur dari profesinya tidak bisa diberlakukan kepada pengurus RT/RW yang menjadi calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," katanya.

Said menegaskan KPU tidak boleh dengan gampangnya membatasi hak pengurus RT/RW menjadi caleg dengan menentukan persyaratan yang menyimpang dari maksud UU Pemilu dan konstitusi.

Aturan pencalonan tidak boleh direduksi pada persoalan teknis-administratif yang menjauhkan pemilu dari prinsip kedaulatan rakyat.

Melalui Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003, tanggal 24 Februari 2004, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan hak untuk dipilih (right to be candidate) adalah hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, undang-undang, dan konvensi internasional, sehingga pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara.

Hak untuk dipilih bagi para caleg RT/RW juga dijamin oleh Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan dilindungi oleh Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (gir/jpnn)


Partai Buruh menolak aturan yang menetapkan pengurus RT dan RW harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika jadi caleg.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News