Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB

Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Menurut Sonny, dalam surat tersebut mendagri meminta seluruh Ketua DPRD segera mengirimkan surat kepada gubenur, bupati dan wali kota untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD dari partai politik non peserta Pemilu 2014 yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari partai lain.
Surat edaran yang dikeluarkan mendagri dinilai diskriminasi terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berasal dari partai politik non peserta Pemilu 2014.
Baca Juga:
"Hari ini kami telah mengirimkan surat mosi tidak percaya kepada Mendagri atas surat edarannya nomor 161 tertanggal 24 Juni 2013 kemarin. Kami meminta agar mendagri mundur dari jabatannya," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Sonny Pudjisasono di Jakarta, Kamis (4/6).
Baca Juga:
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025