Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB

Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Apabila dalam 14 hari tidak tidak direspon, maka Ketua DPRD segera melaksanakan PAW tanpa perlu ada penggantinya.
"Dimana relevansinya surat tersebut. Apa kepentingan beliau? Mana mungkin mendagri bisa serta merta melakukan itu tanpa meminta pengganti dari parpol darimana anggota DPRD berasal," ujarnya.
Sonny menilai mendagri menciptakan kegaduhan politik jelang pemilu 2014. Karena di dalam surat edaran dimaksud tidak diatur pemberian sanksi jika PAW tidak dilakukan.
"Ini menjadi keresahan semua parpol non peserta Pemilu 2014, karena seolah-olah kita ini dianggap sampah sehingga tidak boleh lagi memiliki wakil di DPRD," katanya.
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia