Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Kamis, 04 Juli 2013 – 18:03 WIB

Partai Buruh Tuntut Mendagri Mundur
Selain itu ia juga menilai surat edaran mendagri telah bertabrakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan sejumlah peraturan perundang-undangan yang lain.(gir/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh menuntut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mundur dari jabatannya. Surat edaran yang dikeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia