Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3

Partai Garuda Minta Jangan Ada yang Menyebar Hoaks soal UU P3
Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU P3). Ilustrasi unjuk rasa: Ricardo/JPNN.com
Para pengunjuk rasa wajib terima putusan MK, kecuali memang tujuan pengunjuk rasa bukan untuk menegakkan konstitusi, tetapi hanya ingin membuat kerusuhan.

"Di MK lah bisa diuji, apakah UU itu bertentangan dengan UUD 45 atau tidak, jika tidak, maka UU yang telah disahkan tidak melanggar aturan," tegasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Teddy Gunaidi meminta jangan ada pihak yang menyebarkan info sesat terkait UU P3


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News