Partai Mahasiswa Ikut Pemilu 2024? KPU Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota KPU Mochammad Afifuddin menyebut Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) bukan berstatus parpol peserta Pemilu 2024.
Partai yang dipimpin Eko Pratama itu hanya berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
"Nah, mereka (Partai Mahasiswa, red) masih calon peserta," kata Afifuddin saat ditemui wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia pun menyebut ada syarat yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, apabila PMI ngin menjadi peserta Pemilu 2024.
"Nanti kami lakukan mekanisme verifikasi dan lain-lain sebagaimana aturan," ujar mantan komisioner Bawaslu itu.
Menurut Afifuddin, pihaknya tidak mempersoalkan pembentukan PMI. Toh, pembentukan parpol dilindungi konstitusi.
"Partai-partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham, kan boleh," ungkapnya.
Sebelumnya, PMI dinyatakan terdaftar sebagai partai politik berbadan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Partai Mahasiswa yang dipimpin Eko Pratama itu berstatus sebagai calon peserta hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya