Partai Pendukung Pemerintah Diprediksi Menang Voting RUU Pemilu

Partai Pendukung Pemerintah Diprediksi Menang Voting RUU Pemilu
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Direktur Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar, saat rapat Pansus RUU Pemilu. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Peluang partai pendukung pemerintah menang dalam voting RUU Pemilu di rapat paripurna pada 20 Juli mendatang terbuka lebar.

Paket A dalam lima isu krusial pun akan menjadi pilihan jika mereka betul meraih suara terbanyak nanti.

Kuatnya posisi partai pendukung pemerintah itu bisa dilihat dari sikap fraksi dalam menentukan pilihan paket lima isu krusial.

PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP kompak memilih paket A. Isinya, presidential threshold 20–25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3–10, dan sistem konversi suara sainte-lague murni.

PKB tetap mengusulkan ambang batas presiden 10–15 persen. Namun, partai yang diketuai Muhaimin Iskandar itu juga bisa menerima ambang batas presiden 20–25 persen dengan syarat alokasi suara per dapil 3–8 dan sistem konversi suara menggunakan sainte-lague murni.

Jadi, hanya alokasi suara yang berbeda. Sebaliknya, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN masih kukuh tidak mau mendukung paket A.

Anggota Pansus RUU Pemilu Rambe Kamarul Zaman menyatakan, dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama pada Kamis (13/7), sudah bisa dilihat posisi fraksi dalam pembahasan UU Pemilu baru.

Posisi partai pendukung pemerintah semakin kuat. Jika dilakukan voting pada pertemuan tersebut, sudah bisa diketahui hasilnya. ”Kami tetap mengedepankan musyawarah mufakat,” jelas politikus Partai Golkar itu.

Peluang partai pendukung pemerintah menang dalam voting RUU Pemilu di rapat paripurna pada 20 Juli mendatang terbuka lebar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News