Partai Prima Berpeluang Jadi Peserta Pemilu, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan
Rabu, 22 Maret 2023 – 13:16 WIB
Partai Prima diketahui pernah mengajukan gugatan sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI pada 4 November 2022. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Partai Prima kembali melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kali ini menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang dibacakan pada Kamis (2/3) sebagai salah satu hal yang menunjukkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. (Antara/jpnn)
Partai Prima berpeluang menjadi peserta Pemilu 2024, KPU menjadwalkan verifikasi perbaikan.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Pj Gubernur NTB Mangkir Pemeriksaan Bawaslu Terkait Acara Golkar