Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Cuma Ada Syaratnya
Rabu, 08 Maret 2023 – 21:24 WIB
Taufik juga mengatakan Partai Prima bisa mencabut poin kelima dalam gugatannya yang meminta KPU mengulang tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Ini berandai-andai ya, ketika, misalnya, ini banding, ada memori banding, ada kontra memori banding, misalnya, meski tidak wajib, kan di situ kalau perlu ditegaskan juga, ‘Kami menyatakan tidak lagi mendesak atau meminta petitum nomor lima’," tutur Taufik Basari. (Antara/jpnn)
Partai Prima siap mencabut gugatan yang sebelumnya telah diputus PN Jakpus, dimana KPU diperintahkan tunda tahapan Pemilu 2024, cuma ada syaratnya.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus
- Merasa Uang dan Deposito Lenyap, Nasabah Gugat BCA ke PN Jakpus
- PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD
- Tok, Begini Putusan Pengadilan Tinggi soal Penundaan Pemilu, Simak
- Di Komisi II DPR, Dirjen Polpum Bahtiar Mengaku Gelisah Gegara Putusan PN Jakpus
- Partai Prima Berpeluang Jadi Peserta Pemilu, KPU Jadwalkan Verifikasi Perbaikan