Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Cuma Ada Syaratnya

Partai Prima Siap Cabut Gugatan, Cuma Ada Syaratnya
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono (paling kanan) mengatakan pihaknya siap mencabut gugatan, cuma ada syaratnya. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K

"Kami mengajukan permohonan perbuatan melawan hukum," katanya.

Jabo mengklarifikasi bahwa Partai Prima tidak membawa agenda politik penundaan pemilu.

Melainkan yang diinginkan partainya berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kami hanya mencari hak sebagai warga negara yang ingin berpolitik, membangun partai politik supaya bisa ikut pemilu, hanya itu."

"Kawan-kawan bisa track, kami justru berkampanye mengatakan bahwa penundaan pemilu adalah inkonstitusional," katanya.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sebelumnya mengusulkan adanya jalan tengah sebagai solusi agar persoalan antara Partai Prima dan KPU tidak bergeser pada penundaan pemilu.

Apabila memiliki ruang, kata dia, maka KPU bisa menelisik ulang data-data yang telah disampaikan Partai Prima, sebagaimana Partai Prima yang menginginkan hak politiknya dipulihkan untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024.

"Jadi, jika memang bukti-buktinya kuat dan dinyatakan terbukti, Bawaslu juga mengatakan memang ada kesalahan di situ. Maka yang harus dilakukan KPU, ya pulihkan saja," katanya.

Partai Prima siap mencabut gugatan yang sebelumnya telah diputus PN Jakpus, dimana KPU diperintahkan tunda tahapan Pemilu 2024, cuma ada syaratnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News