PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (kpu) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).
PT DKI Jakarta menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Selain itu, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada 10 Maret 2023, disusul dengan penyerahan memori banding tambahan pada 21 Maret 2023.
Respons Mahfud MD atas Putusan PT DKI Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Mahfud MD menjelaskan semula PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima.
Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang soal pemilu 2024 ditunda. Partai Prima masih bisa kasasi. Ini respons Mahfud MD.
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Gelar Aksi di Depan Kedubes AS, Laskar Garuda Bersuara Minta LSM IFES Angkat Kaki dari RI
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan