PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD

PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD
PT DKI Jakarta membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Komisi Pemilihan Umum (kpu) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4).

PT DKI Jakarta menyatakan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.

Selain itu, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Atas putusan itu, KPU resmi mengajukan banding pada 10 Maret 2023, disusul dengan penyerahan memori banding tambahan pada 21 Maret 2023.

Respons Mahfud MD atas Putusan PT DKI Jakarta

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Mahfud MD menjelaskan semula PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Partai Prima.

Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang soal pemilu 2024 ditunda. Partai Prima masih bisa kasasi. Ini respons Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News