PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD

PT DKI Jakarta Membatalkan Putusan PN Jakpus soal Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons Mahfud MD
PT DKI Jakarta membatalkan putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat yang meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, pada tingkat banding hari ini permohonan Partai Prima dinyatakan ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sebaliknya menerima permohonan banding dari KPU.

"Sebagai Menko Polhukam saya mengucapkan selamat kepada KPU dan terima kasih kepada pengadilan yang telah membuat keputusan tentang pelaksanaan pemilu," kata Mahfud di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Mahfud mengatakan, dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, maka penyelenggara pemilu dapat fokus melanjutkan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana jadwal yang telah ditentukan.

"Dengan demikian semuanya sekarang harus konsentrasi bahwa pemilu 14 Februari 2024 itu tetap pada jadwal semula," ujarnya.

Meski, lanjut dia, Partai Prima masih dimungkinkan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Namun, dia menilai putusan PN Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan Partai Prima tidak sesuai dengan ranah kewenangannya.

"Karena meskipun masih bisa kasasi tapi memang itulah hukum yang benar, tidak bisa masalah pemilu itu diputus oleh pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi karena itu di luar kompetensinya," tutur Mahfud MD.

Meski telah menang banding, Mahfud mengingatkan KPU untuk menjadikan polemik putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan pemilu agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang soal pemilu 2024 ditunda. Partai Prima masih bisa kasasi. Ini respons Mahfud MD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News