Tok, Begini Putusan Pengadilan Tinggi soal Penundaan Pemilu, Simak

Tok, Begini Putusan Pengadilan Tinggi soal Penundaan Pemilu, Simak
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

PT DKI Jakarta menganggap PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutus soal kepemiluan.

Karena itu, Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono menerima banding Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penundaan pemilu melawan Prima.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata Sugeng dalam amar putusannya.

PT DKI Jakarta pun mengabulkan eksepsi KPU.

“Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara a quo,” kata Sugeng.

Dalam pokok perkara, lanjut Sugeng, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

“Menghukum para terbanding, para tergugat membyar biaya timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk tingkat pengadilan dan tingkat banding Rp 150 ribu,” tandas Sugeng.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganggap PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutus soal kepemiluan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News