Tok, Begini Putusan Pengadilan Tinggi soal Penundaan Pemilu, Simak

Tok, Begini Putusan Pengadilan Tinggi soal Penundaan Pemilu, Simak
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak putusan penundaan pemilu yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan.

Putusan itu terkait gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilu 2024.

Putusan atas gugatan itu diambil dalam musyawarah majelis hakim yang terdiri dari T. Oyong sebagai Ketua Majelis Hakim, serta H. Bakri dan Dominggus Silaban sebagai hakim anggota pada Kamis (2/3). (Tan/JPNN)


Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menganggap PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memutus soal kepemiluan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News