Partai Tak Lolos, Legislator Tunggu Arahan
Jumat, 18 Januari 2013 – 02:22 WIB
MAKASSAR - Nasib sejumlah legislator Sulsel kini berada di ujung tanduk setelah KPU memutuskan hanya 10 partai yang bisa meramaikan Pileg mendatang. Bagaimana dengan legislator lain yang partainya dinyatakan tumbang? Kalaupun langkah tersebut tidak membuahkan hasil maka partainya siap menempuh opsi lain dengan berafiliasi ke partai tertentu. Walau belum ada penetapan, namun dia mengurai arah kebijakan DPP PDS saat ini terlihat condong pada setidaknya tiga partai yakni Gerindra, Hanura dan PKB. Keputusannya baru diketahui saat Rapimnas di Jakarta 14 Februari mendatang. Secara pribadi, pihaknya pun mengaku punya komunikasi yang baik dengan semua politisi dan partai di Sulsel termasuk ketiga partai tersebut.
Di DPRD Sulsel sendiri sejauh ini tercatat lebih dari 10 legislator yang partainya dinyatakan tidak lolos dalam penetapan KPU lalu diantaranya PDK, PKPI, PDS, PBR dan beberapa partai lain. Terkait hal ini, politisi Sulsel yang partainya dinyatakan tumbang itu mengaku belum menetapkan sikap dan putusan masing-masing. Rata-rata mereka menunggu kebijakan DPP masing-masing untuk mengarahkan bergabung ke partai tertentu.
Baca Juga:
Politisi Partai Damai Sejahtera (PDS) Sulsel, Paulus Tandiongan misalnya menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kebijakan DPP terkait arah afiliasi mereka. Dia juga menegaskan bahwa karir politiknya tidak akan berhenti dengan adanya vonis KPU tersebut. PDS juga sejauh ini mengajukan gugatan ke PT TUN bersama beberapa partai yang dinyatakan tidak lolos, dan berharap mendapat keberpihakan saat hasilnya diumumkan.
Baca Juga:
MAKASSAR - Nasib sejumlah legislator Sulsel kini berada di ujung tanduk setelah KPU memutuskan hanya 10 partai yang bisa meramaikan Pileg mendatang.
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam