Partner Sandiaga Uno Balik Polisikan Edward Soeryadjaya

Partner Sandiaga Uno Balik Polisikan Edward Soeryadjaya
Polda Metro Jaya. Foto: Pojoksatu

Laporan polisi Andreas pun dilatarbelakangi keberatan atas kapasitas Fransiska yang mangaku sebagai kuasa hukum Djoni Hidayat. Padahal, mantan istri Edward Soeryadjaya itu diduga keras tidak memiliki lisensi advokat.

Kemudian, tersangkutnya Edward dalam laporan Andreas dikarenakan pengusaha nasional itu termasuk salah satu orang yang turut menyebarkan pernyataan-pernyataan tidak benar soal penjualan tanah di Jalan Raya Curug tersebut.

"Padahal Edward sudah tidak memiliki hubungan apapun dengan PT Japirex sejak tahun 1992 karena ia telah menjual seluruh sahamnya (40%) kepada Andreas," tutup Parulian.

Sebelumnya, Edward S Soeryadjaya melaporkan Sandiaga Uno ke polisi atas tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo, Edward melaporkan Andreas dan Sandiaga ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2017). Laporan tersebut diterima dengan nomor bukti lapor TBL/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum

Edward menuding Andreas dan Sandiaga melakukan penggelapan saat menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.

"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektare di Jalan Raya Curug," ujar Fransiska saat dihubungi, Selasa (14/3).

Dia mengklaim telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan bersama Andreas dan Sandiaga. Menurutnya, upaya tersebut telah ia tempuh sejak Januari 2016.

Rekan bisnis Sandiaga Uno, Andreas Tjahjadi laporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward Soeryadjaya dan Djoni Hidayat, serta Fransiska Kumalawati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News