Pasal 122 UU MD3 Disebut Tak Masuk Akal
Kamis, 15 Februari 2018 – 06:17 WIB
Isi dari Pasal 122 UU MD3 dianggap sangat multitafsir dan berpotensi mengancam kebebasan pendapat masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
- Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
- Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi