Pasal 6 UU Cipta Kerja Bikin Ramai, Bukhori: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja atau Ciptaker, Senin (2/11).
Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut telah resmi diunggah di situs Setneg.go.id sehingga bisa diakses publik.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Bukhori Yusuf menilai keputusan Presiden Jokowi menandatangani UU yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020, tersebut tidak lepas dari unsur gegabah.
Pasalnya, dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut, FPKS masih menemukan kejanggalan.
Salah satunya pada Pasal 6, yang di media sosial juga jadi omongan.
“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 Ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk ke mana?" ungkapnya, Selasa (3/11).
Sebagai informasi, berikut redaksional pasal tersebut:
Pasal 5 berbunyi, "Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."
Bukhori Yusuf menemukan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya di pasal 6.
- Sukarelawan RJ2 Gelar Halalbihalal, Bakal Ada Kaesang Pangarep
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- LSI Ungkap Penyebab Approval Rating Jokowi Tinggi Terus
- Jokowi 'Rayu' Apple Membangun Pabrik di Indonesia
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Besok, Bos Apple Bakal Menemui Jokowi, Ada Apa?