Pasal 6 UU Cipta Kerja Bikin Ramai, Bukhori: Barang Cacat Kok Untuk Rakyat

Pasal 6 berbunyi, "Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Anggota Komisi VIII DPR ini menegaskan, temuan tersebut makin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Ciptaker sangat bermasalah.
Menurutnya, penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.
Ia pun menyesalkan bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.
“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” paparnya.
Bukhori melanjutkan, UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implimentasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat.
"Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya, pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bukhori Yusuf menemukan kejanggalan dalam UU Cipta Kerja, salah satunya di pasal 6.
Redaktur & Reporter : Boy
- Serahkan Bonus Rp 289 Miliar kepada Atlet SEA Games, Jokowi: Jangan Beli Barang Mewah, Mobil
- Jokowi Pastikan Tonton Coldplay, Tiketnya Bagaimana, Pak?
- Partai Garuda Siap Merapat ke Penerus Jokowi, Bukan Pengubah atau Perusak
- Bagi Ganjar Pranowo, DKI Jakarta Memang Berbeda
- FX Hadi Rudyatmo Tepis Isu Keretakan Hubungan Jokowi dengan Megawati
- Megawati dan Jokowi Bakal Berpidato Pas Rakernas III, Disampaikan Secara Tertutup