Pasal Penghinaan Presiden Muncul lagi, Padahal Sudah Dibatalkan MK, Yasonna Jawab Begini

Pasal Penghinaan Presiden Muncul lagi, Padahal Sudah Dibatalkan MK, Yasonna Jawab Begini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly. ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menjawab kenapa pasal penghinaan presiden/wakil presiden muncul lagi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.

Pembatalan dilakukan setelah MK menerima permohonan uji materi yang diajukan Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

Kini, pasal-pasal terkait penghinaan terhadap presiden muncul kembali dalam RKUHP.

Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden yang diatur dalam RKUHP kali ini, berbeda dari sebelumnya.

Yasonna menyebut pasal penghinaan yang diatur dalam RKUHP merupakan delik aduan.

Ia juga menyebut aturan ini sangat dibutuhkan di Indonesia.

Pasal penghinaan presiden muncul lagi di RKUHP, padahal telah dibatalkan MK, Yasonna bilang begini.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News