Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak Tepat

Pasal Produk Tembakau di RUU Kesehatan Dinilai Tidak Tepat
Ilustrasi produk tembakau alternatif mengurangi perokok. Foto : Pixabay

Dalam aturan RUU Omnibus Kesehatan, penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau juga menyasar produk turunan seperti rokok elektrik. Sebagaimana diketahui, rokok elektrik merupakan industri yang terbilang baru di Indonesia.

Walau demikian, beberapa penelitian, seperti Public Health UK, menilai bahwa produk ini 95 persen lebih rendah risiko dari rokok konvensional, hal tersebut dikarenakan proses pemanasan uap pada rokok elektrik mengandung zat kimia yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional yang dibakar.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia Aryo Andrianto melihat riset serupa di Indonesia masih sangat minim.

“Masalahnya kita belum ada kajian-kajian resmi dari Indonesia, padahal kalau di luar negeri, seperti UK dan New Zealand, sudah banyak yang membuktikan ini memang lebih baik (rendah risiko) dan didukung sama pemerintahnya. Ini (produk tembakau alternatif) sudah dijadikan alat untuk switching di sana. Kita juga harusnya dapat dukungan dari pemerintah,” kata Aryo (9/5).

Dalam acara yang sama, Trubus sependapat dengan Aryo. Trubus bersama rekan-rekan dari Universitas Trisakti pernah melakukan penelitian mengenai rokok elektrik dan menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memang lebih rendah risiko.

Namun hal ini perlu diperkuat oleh lebih banyak bukti ilmiah. Dalam hal ini peran industri dan pemerintah diperlukan untuk mendorong lebih banyak riset-riset ilmiah. (dil/jpnn)

RUU Omnibus Kesehatan menimbulkan perdebatan publik salah satunya pada pasal penyamaan zat narkotika dengan produk tembakau dalam satu kategori


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News