Pasang Foto Masalah Ortu di BBM, Akhirnya Bengep

Pasang Foto Masalah Ortu di BBM, Akhirnya Bengep
Ilustrasi Foto: pixabay

Shinta menjelaskan, perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orang tua FK dan VR.

Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.

”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kami jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin) sudah P21," jelasnya.

FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (jok/ign)


SK (19) dan FK (17) tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News