Pasang Foto Masalah Ortu di BBM, Akhirnya Bengep
Minggu, 28 Mei 2017 – 01:34 WIB
Shinta menjelaskan, perkelahian tersebut berawal dari permasalahan orang tua FK dan VR.
Kedua ibu mereka juga bersitegang karena permasalahan utang piutang hingga akhirnya VR dan FK saling singgung di BBM.
”FK ini sempat DPO, ditangkap 15 Mei lalu. Secara persuasif saja kami jemput di rumahnya. Hari ini (kemarin) sudah P21," jelasnya.
FK dan SK dikenakan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 80 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. (jok/ign)
SK (19) dan FK (17) tersandung kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka