Pasang Gambar Megawati Menggendong Jokowi, WP Ditangkap Polisi

jpnn.com, MEDAN - Pria inisial WP, warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut, ditangkap polisi karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.
Penangkapan dilakukan personel Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Kamis, membenarkan penangkapan itu.
WP ditangkap karena memasang foto profil akun media sosial Facebook miliknya dengan gambar Megawati Soekarnoputri sedang menggendong Presiden Jokowi yang digambarkan seperti anak bayi.
"Benar, saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," katanya.
Nainggolan mengungkapkan polisi, mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit handphone, satu buat borgol, dan KTP.
MP Nainggolan menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) JO Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/ atau Pasal 310 KUHP JO Pasal 316 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman," katanya. (antara/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Kubu Gus Nur Sebut Jaksa Sengaja Bikin Kekeliruan di Sidang Pembacaan Dakwaan
- Kasus Dugaan Penghinaan terhadap NU, Refly Harun Siap-siap Saja
- Simak, Begini Pendapat Ahli Bahasa Pihak Polisi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
- Penghinaan Terhadap Simbol Negara Marak, Begini Respons Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat
- 5 Berita Terpopuler: Lagu Indonesia Raya Dihina Warga Malaysia, Teroris Rogoh Rp 300 Juta, Kubu Rizieq Tak Puas
- Begini Jawaban Kedubes Malaysia terkait Video Viral Pelecehan Lagu Indonesia Raya