Pasangan Calon Pelaku Politik Uang Harus Dicoret

Pasangan Calon Pelaku Politik Uang Harus Dicoret
Foto ilustrasi.dok.JPNN

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku aneh melihat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ini betul-betul aneh,” kata Yusril selaku kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin-Mujiono kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Menurut Yusril, dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti. Bahkan, penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.

“Tapi anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi,” tutur Yusril.

Dia menegaskan, kasus politik uang di Pilkada Bengkulu benar-benar nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.

Calon gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin mengatakan, bila tak diberi sanksi tegas diskualifikasi, maka siapa pun calon kepala daerah ke depan dan memiliki uang banyak maka ia dipastikan akan jadi kepala daerah terpilih.

Pasalnya, penanganan praktik politik uang hingga kini tak memberikan efek jera. “Mestinya tidak hanya didiskualifikasi, tapi juga harus diusut darimana asal usul uangnya. Jangan jangan uangnya juga dari hasil korupsi,” ujarnya. (rl/sam/jpnn)

 


JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mengatakan, pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan praktik politik uang harus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News