Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi
Jumat, 15 April 2011 – 12:32 WIB
Seperti diinformasikan sebelumnya, Maskur Simatupang melaporkan H Syukran J Tanjung SE atas tudingan penipuan uang sesuai LP No. 59/III/2011/Res Sibolga tanggal 9 Maret 2011. Modusnya pengurusan anak Maskur masuk CPNS di Pemko Sibolga tahun 2010.
Sesuai kesepakatan awal, pelapor akan memberikan uang sebanyak Rp50 juta. Namun, untuk tahap pertama dibayarkan Rp30 juta, dengan dua kali transaksi, yakni pada tanggal 13 dan 15 Nopember 2010. Sisanya Rp20 juta lagi akan diberikan setelah kerabat Maskur tersebut dinyatakan lulus CPNS. Tapi ternyata tidak lulus.
Nah, pihak Maskur kemudian berusaha meminta uang kembali, namun Syukran sepertinya berkelit. Karena merasa tertipu, pihak Maskur kemudian melaporkannya ke Polres Sibolga Kota.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Syukran, Mahmudin Harahap SH menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum sesuai hukum acara yang ada. Ditanya soal pembelaan apa yang nantinya dilakukan sesuai materi pokok laporan (penipuan) terhadap kliennya, Mahmudin belum bisa mengungkapkan.
SIBOLGA -- Calon bupati Tapteng terpilih, Raja Bonaran Situmeang mengaku sudah mengetahui tentang ditahannya Syukran Jamilan Tanjung, pasangannya
BERITA TERKAIT
- Polisi Selidiki Kasus Santriwati di Rohil Tewas Diduga Keracunan
- Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Pekanbaru: Waspada
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Rekrutmen CPNS dan PPPK: Barito Utara Dapat 3.424 Formasi
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar