Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi
Jumat, 15 April 2011 – 12:32 WIB

Pasangan Ditahan, Bonaran Anggap Masalah Pribadi
Dijelaskannya lagi, tersangka dikenakan Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan dasar penahanannya menggunakan Pasal 21 KUHPidana sebagai pasal pengecualian untuk dapat melakukan penahanan.
Atas penahanan tersebut, pihak kuasa hukum Syukran telah mengajukan permohonan penangguahan penahan. Hanya saja penangguhan penahanan perlu dikaji dan dipertimbangkan.
“Memang sudah ada permintaan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, tapi akan dipertimbangkan dulu. Jadi belum tau apakah diberikan atau tidak, kita lihat bagaimana nanti petunjuk pimpinan,” ujar AKP Agus.
Sementara itu sekaitan dengan kabar adanya upaya perdamaian kekeluargaan antara kedua belah pihak, AKP Agus justru menegaskan pihaknya tidak mencampuri hal itu. Dan laporan yang masuk tetap diproses sesuai prosedur yang ada tanpa ada intervensi dari pihak lain. “Ya, tapi kita tidak mau mencampuri soal itu,” tandasnya.
SIBOLGA -- Calon bupati Tapteng terpilih, Raja Bonaran Situmeang mengaku sudah mengetahui tentang ditahannya Syukran Jamilan Tanjung, pasangannya
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara