Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Pasangan, yang berusia 20 dan 23 tahun, ini adalah pasangan pertama yang dihukum karena homoseksualitas di Indonesia. Mereka diadili berdasarkan hukum syariah yang berlaku di Aceh.

Vonis hukuman ini lebih besar dari tuntutan jaksa, yakni masing-masing pemuda mendapat 80 kali cambuk.

Pasangan ini akan dicambuk di depan umum pada tanggal 23 Mei di kota Banda Aceh, tepat sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan.

Hukuman cambuk terhadap mereka akan dilakukan oleh pejabat pemerintah yang mengenakan penutup wajah, yang dikenal sebagai "algojo".

Ditahan setelah beredarnya video

Pasangan ini telah ditahan sejak awal April, saat sekelompok warga membongkar pintu kamar kos salah satu pria dan menemukan mereka di tempat tidur bersama.

Warga merekam aksi mereka sendiri yang sedang menendang, menampar dan menghina pasangan itu dengan ejekan seperti "Kamu laki-laki - mengapa kamu berbuat seperti ini?".

Dalam video tersebut, kedua pemuda meminta agar warga tak melaporkan mereka ke polisi syariah.

Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News