Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim.

Bukti yang ditunjukkan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom.

Skip Facebook

FireFox NVDA users - To access the following content, press 'M' to enter the iFrame. FACEBOOK: Hukum Cambuk di Aceh

Kedua pemuda tersebut diadili di depan panel tiga hakim di sebuah persidangan tertutup, namun dokumen penuntutan yang diperoleh oleh ABC menunjukkan bahwa pasangan tersebut dihukum karena merusak reputasi Provinsi Aceh.

"Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap warga dan masyarakat Aceh," sebut dokumen itu.

Pasangan heteroseksual yang belum menikah di Aceh seringkali diadili dan dicambuk karena pelanggaran seperti berduaan di sebuah ruangan atau tempat.

Tahun lalu, seorang remaja putri berusia 18 tahun dicambuk 9 kali setelah ia tertangkap berduaan di sebuah ruangan bersama pacarnya.

Sementara pasangan gay ini sejatinya menghadapi hukuman maksimal 100 kali cambuk, namun jaksa penuntut umum mengatakan bahwa mereka layak menerima 80 cambuk mengingat usia mereka yang masih muda dan mereka telah mengakui kesalahan.

Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News