Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali

Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News