Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Rabu, 17 Mei 2017 – 18:30 WIB

Pasangan Gay di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 85 Kali
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 17:20 WIB 17/05/2017 oleh Nurina Savitri.
Lihat Artikelnya di Australia Plus
Dua pemuda gay di Aceh dijatuhi hukuman 85 kali cambuk di depan umum oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Setidaknya Delapan Orang Tewas Setelah Serangan India ke Pakistan
- Industri Alas Kaki Indonesia Punya Potensi Besar, Kenapa Rawan PHK?
- Apa Arti Kemenangan Partai Buruh di Pemilu Australia Bagi Diaspora Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Lagi Anthony Albanese
- Mungkinkah Paus Baru Datang dari Negara Non-Katolik?
- Partai Buruh Menang Pemilu Australia, Anthony Albanese Tetap Jadi PM