Pasangan KaJi Mengadu ke KPU

KPU buka Peluang Investigasi Sengketa Pilgub Jatim

Pasangan KaJi Mengadu ke KPU
MENGADU : Calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indah Parawansa bertemu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta, Rabu (26/11), untuk melaporkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jatim. Foto : Tri Mujoko Bayuaji/Jawa Pos
"Panwas Pilkada itu bukan wewenang kami. Mereka bertanggung jawab kepada DPRD," terang Wirdianingsih.  Seharusnya, lanjut dia, laporan kejanggalan itu disampaikan kepada DPRD Jatim selaku pihak yang merekrut. "Meski begitu, kami tetap memiliki kewajiban untuk menerima laporan tersebut," tandasnya. Rencananya, hari ini pasangan Kaji akan menemui Komisi II DPR untuk melaporkan dokumen yang sama.

Kuasa hukum KPU Fahmi Bachmid menambahkan, laporan-laporan pelanggaran yang disampikan oleh pihak Kaji seharusnya memang tidak dilaporkan kepada MK. ‘’MK bukan bertugas memeriksa pelanggaran,’’ kata Fahmi, kemarin. Karena itu, kata dia, MK harus mengambil sikap tegas terhadap persoalan yang bisa merusak kredibilitas MK. 

Misalnya, kata Fahmi, soal pembuktian rekaman-rekaman yang disampikan pihak Kaji di persidangan. Menurut Fahmi, laporan rekaman yang di putar di MK hanya sensasi. ‘’MK bukan tempat untuk menyidangkan gosip,’’ kata Fahmi. Apalagi, ujarnya, mencermati hasil rekaman, baik isi maupun pembicaraan, ternyata tidak berdasar fakta di lapangan.

‘’Rekaman menyebut Kaji dapat suara nol dan menyebut nama pihak ketiga (Ketua MK Mahfud MD, Red), ternyata setelah dicermati hanyalah gosip,’’ kata Fahmi. Dari data yang ada, data di Desa Pesanggraan, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan dengan DPT 3306, Kaji ternyata mendapat  suara terbanyak. Kaji mendapat 1.102 dan Karsa mendapat 806, dengan suara tak sah 28 suara.

JAKARTA – Masa persidangan Mahkamah Konstitusi atas sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur baru dilanjutkan pada Selasa (2/12) minggu depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News