Pasangan Kekasih Diringkus Saat Edarkan 1 Kg Sabu

Pasangan Kekasih Diringkus Saat Edarkan 1 Kg Sabu
Pasangan kekasih DA dan DS dan kaki tangannya diamankan di Polresta Barelang. Foto: batampos/jpg

"Satu tersangka (ON) juga pengedar. Mereka satu jaringan," tuturnya.

Suhardi menambahkan tersangka diketahui sudah mengedarkan sabu selama 4 bulan. Dia menegaskan masih melakukan penyelidikan terhadap peran pasangan kekasih dan jaringan lainnya.

"Untuk peran mereka masih kita dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114 UU narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)


LUBUKBAJA - Sepasang kekasih ditangkap pihak kepolisian saat mengendarkan narkotika jenis sabu, di Perumahan Pantai Gading Bengkong, Batam, Kepulauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News