Pasangan Kekasih Ini Pasang Tarif Rp400 Ribu, Ya Ampun

Pasangan Kekasih Ini Pasang Tarif Rp400 Ribu, Ya Ampun
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan kepada awak media di PMJ, Selasa (27/7). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19 di media sosial.

Saat beraksi, kedua pelaku yang merupakan pasangan kekasih itu memiliki peran masing-masing.

Pelaku SK, laki-laki, merupakan otak penipuan dan SS, si perempuan, berperan membuat akun media sosial yang kemudian menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi COVID-19.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pasangan kekasih itu menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi di medsos.

Ketika, korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada para pelaku, ternyata sertifikat vaksinasi tidak ada.

"Mereka janjikan, baik itu vaksin satu maupun dua, dia mampu membuatnya tetapi hasilnya tidak ada," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/7).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, kedua pelaku menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin tersebut dengan harga Rp400 ribu.

"Pelaku-pelaku ini menipu dengan harga Rp400 ribu, uang sudah ditransfer. Tetapi kartu vaksinnya tidak ada," ujar Yusri.

Polisi membekuk pasangan kekasih yang memasang tarif Rp400 ribu, simak penjelasan Kombes Yusri Yunus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News