Pasangan Mahasiswa Bunuh Bayi yang Baru Lahir

i

Pasangan Mahasiswa Bunuh Bayi yang Baru Lahir
Sepasang mahasiswa pembunuh bayi. Foto: JPG/Pojokpitu

Pasangan kekasih itu dijerat pasal 80 ayat 1 & 2 dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yos/jpnn)


Mahasiswi membunuh jabang bayinya sendiri saat setelah melahirkan di sebuah kamar kos.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News