Pasangan Muda Ini Tega Membuang Bayi yang Baru Dilahirkan
Rabu, 10 November 2021 – 16:34 WIB
“Berdasarkan keterangannya kepada petugas, SRN membenarkan itu adalah bayinya dari hasil hubungan intimnya dengan YA,” ujarnya.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 305, 308 KUHP tentang orang tua yang melakukan pembuangan bayi beberapa lama sesudah dilahirkan dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, dihukum pidana penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi perempuan tersebut dalam keadaan hidup, dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit Dr Sobirin menempati Ruang Melati sejak Selasa (9/11) malam.
“Keadaan umumnya masih lemah sesekali menangis. Tenaga kesehatan memasangkan oksigen pada dirinya yang memiliki berat 1,9 kg,” pungkasnya. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Musi Rawas, Sumatera Selatan, menangkap pasangan muda pelaku pembuangan seorang bayi berjenis kelamin perempuan yang baru dilahirkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perlindungan Hukum bagi Bayi Lahir di Penjara
- Ini Motif Mbak YS Membuang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Majikan di Abu Dhabi
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya
- Belum Mau Blak-blakan Soal Lily, Raffi Ahmad: Nanti Kami Ceritain Habis Lebaran
- Bayi Dibuang di Saluran Irigasi di Serang Banten