Pasangan Selingkuh Berkomplot Lakukan Curanmor
Selasa, 10 April 2018 – 15:25 WIB

PASANGAN SELINGKUH: Noksan Nataniel dan Ni Putu Septemi yang berkomplot menjadi pelaku curanmor. Foto: Adrian Suwanto/Radar Bali
Kini, Noksan dan kekasihnya meringkuk di tahanan. KEdianya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP yang ancaman hukukannya 7 tahun penjara.(rb/dre/mus/mus/JPR)
Noksan Nataniel dan Nu Putu Septemi yang secara usia berbeda jauh menjalin kasih dan berkomplot menjadi pelaku curanmor di sejumlah lokasi.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum