Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita
Rabu, 31 Juli 2024 – 14:20 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan saat menggelar jumpa pers kasus penganiayaan balita di Jakarta Utara pada Rabu (30/7/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kondisi korban yang satu kritis, sedangkan anak yang berusia dua tahun mengalami luka parah. Ada luka pada bagian paha, di bagian kepala, tetapi itu perlu observasi lebih jauh.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya. Sekarang, kita doakan untuk kedua anak ini segera sembuh dan pulih, diberikan kesehatan," katanya.
Polres Metro Jakarta Utara juga melakukan langkah-langkah untuk memberikan "trauma healing" supaya anak tersebut mendapatkan hak-haknya untuk tumbuh kembang lebih baik. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok