Pasangan Suami Istri di Jakut jadi Tersangka Penganiayaan 2 Balita

Sementara, RC yang berusia empat tahun dalam perawatan yang cukup intensif juga karena mengalami traumatis dan dehidrasi yang cukup akut.
"Keduanya kini dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua korban kepada para pelaku," kata dia.
Gidion menjelaskan penganiayaan sudah dilakukan sejak 21 Juli 2024 yang disebabkan ada konflik antara tersangka dengan orang tua asli MFW dan RC.
"Karena anak mereka dititipkan, tetapi merasa tidak diberikan uang biaya kehidupan, maka melakukan kekerasan terhadap anak," katanya.
Pelaku tidak segan melakukan penganiayaan menggunakan benda-benda tertentu yang dapat melukai anak balita secara fatal.
"Nah ini contoh, ini yang digunakan punya tersangka seperti palu digunakan untuk memukul di bagian kaki. Kemudian ini baju yang digunakan korban saat mengalami kekerasan terakhir," kata dia.
Penyidik Kepolisian juga akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan diduga dari hasil pemeriksaan ada benturan di tembok yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Untuk itu harus kita lakukan pemeriksaan di lokasi karena tidak ada bukti video atau CCTV di lokasi," kata dia.
Pasangan suami istri di Jakarta Utara ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan berat terhadap dua balita yang dititipkan kepada mereka.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat