Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama

Pasangan Suami Istri Setia Selalu, Jadi Kurir Ganja pun Bersama
Ilustrasi paket ganja. Foto: dok. Antara

"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Pasutri kurir ganja mengakui barang tersebut milik seorang bandar narkoba, diminta untuk diantarkan kepada seseorang di kawasan Pasir Pangarayan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News