Pasar Kosmetik Lokal Dikuasai Produk Impor
Kamis, 14 Juli 2016 – 08:07 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Sebab, produsen skala usaha besar dan menengah serta importer dilarang mendistribusikan produk mereka secara langsung kepada pengecer. Dalam pasal 20 permendag, diatur bahwa importir yang bertindak sebagai distributor dapat menjual produk secara langsung kepada pengecer.
’’Itu kan tidak adil. Padahal, UMKM masih memiliki kendala untuk masuk ke perusahaan distribusi dan minim dana jika harus membuat perusahaan distribusi sendiri,” terangnya. (vir/jos/jpnn)
SURABAYA – Industri kosmetik mampu bertumbuh sembilan persen pada semester pertama tahun ini. Padahal, kondisi perekonomian belum sepenuhnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025