Pasha Dikabarkan Nyanyi Lagi, Dibilang Langgar UU

Pasha Dikabarkan Nyanyi Lagi, Dibilang Langgar UU
Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

”Yang mana tugas tim antara lain menyelesaikan persoalan-persoalan terbengkalai di pemerintahan lama dan yang perlu diperbaiki,” katanya.

Misalnya soal reklamasi, Poboya hingga penataan Pasar. ”Saya kira ini tugas Wawali berdasarkan Undang-Undang," ujarnya.

Di mana Wali Kota telah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Wawali dalam sebuah keputusan tertulis.

“Menurut saya tugas ini sudah berlarut-larut yang seharusnya selesai enam bulan, hingga kini belum selesai,” kata Iqbal.

Ketika tugas utamanya belum tuntas dan kemudian Wawali melakukan tugas lain di luar tugas utama, artinya itu bertentangan dengan Undang-Undang 23.

Sementara dikonfirmasi Radar Sulteng, Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Palu Nathan Pagasongan membantah jika Wawali ke luar kota dalam rangka mengurus Band Ungu atau kembali aktif menjadi vokalis Band Ungu.

Menurut Nathan, Wawali Sigit Purnomo Said belum lama ini keluar daerah dalam rangka mengurus persiapan kegiatan Palu Nomoni yang akan dilaksanakan beberapa bulan ke depan.

“Nanti Palu Nomoni ini juga akan dirangkaikan dengan beberapa kegiatan lain yang berskala nasional. Ini yang sementara Wawali urus untuk ke luar Kota,” sebutnya. (zai/saf)


Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dikabarkan aktif lagi sebagai vokalis Band Ungu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News