Pasha Dikabarkan Nyanyi Lagi, Dibilang Langgar UU
jpnn.com, PALU - Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dikabarkan aktif lagi sebagai vokalis Band Ungu.
Ketua DPRD Palu Muhammad Iqbal Andi Magga mengaku mendapatkan dari masyarakat mengenai hal tersebut.
Menurut Iqbal, terkait laporan masyarakat ini, dia sedang menggali informasi apakah Pasha masih terdaftar di perusahaan atau manajemen yang menaungi Band Ungu.
“Ini harus kita periksa karena pejabat atau kepala daerah dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu dilarang untuk merangkap dalam perusahaan negara maupun perusahaan swasta,” katanya, seperti diberitakan Radar Sulteng (Jawa Pos Group).
Artinya kata Iqbal, jika kabar tersebut benar maka ada pelanggaran yang dilakukan Pasha.
Tentunya terhadap pelanggaran undang-undang ini yang bisa melakukan penindakan adalah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Informasi masyarakat itu tentunya kita akan mencoba mencari pembuktiannya. Kalau perlu konfirmasi kepada perusahaan yang menaungi Ungu, tentu kita akan coba mencari tahu,” jelasnya.
Menurut Iqbal, mestinya wawali focus menjalankan tugas sesuai tupoksinya.
Wakil Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu dikabarkan aktif lagi sebagai vokalis Band Ungu.
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Kesedihan Istri Pasha Ungu Setelah Kecopetan di Paris
- Adelia Kemalingan di Paris, Pasha Ungu Lapor Polisi
- Istri Pasha Ungu Kemalingan di Paris, Barang Berharga Hilang
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi