Pasien Miskin Jakarta Terlantar

Pasien Miskin Jakarta Terlantar
Pasien Miskin Jakarta Terlantar
Dampak penelantaran kepengurusan SKTM itu tidak hanya berimbas pada antrean panjang. Tapi juga membebani para pasien. Sebab, berbeda dengan pengguna kartu gakin yang biayanya dijamin 100 persen oleh pemerintah, untuk pengguna kartu SKTM, hanya mendapatkan keringanann 50 persen. Sementara, akibat penelantaran kepengurusan SKTM, biaya rumah sakit yang harus ditanggung pasien terus membengkak.

Terpisah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat dikonfirmasi apakah ada perubahan kebijakan terkait penggunaan SKTM mengaku tidak ada perubahan kebijakan sampai saat ini. ”Tidak ada perubahan kebijakan. Kalau ada kasus seperti itu, tanya kepada Bu Dien (Kepala Dinas Kesehatan) teknisnya,” katanya singkat. 

 

Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati saat dihubungi mengaku kaget mendengar kasus penelantaran pengguna kartu SKTM. ”Tidak benar kalau ada penelantaran. Kasih tahu nama petugasnya siapa, korbannya siapa, nanti saya tindak jika ada pelanggaran,” katanya.

Sepanjang persyaratan lengkap, katanya, rumah sakit wajib melayani pengguna gakin dan SKTM. “Jika ada rumah sakit yang menolak, menelantarkan pasien, atau membeda-bedakan pelayanan, kami akan menegur. Jika surat teguran tidak diindahkan, izin akan dicabut,” kata Dien. Tahun ini, untuk menjamin biaya pengobatan keluarga tidak mampu, APBD mengalokasikan Rp 413 miliar. Artinya, warga yang tidak mampu bukan berarti tidak membayar biaya rumah sakit. Tapi biayanya dibayar oleh pemerintah. (aak)

JAKARTA - Janji sanksi tegas yang dilontarkan Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada rumah sakit yang menelantarkan pasien miskin tampaknya patut dipertanyakan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News