Paska Putusan MK, Bawaslu Panen Laporan
Selasa, 20 Januari 2009 – 20:43 WIB
Lebih lanjut mantan dosen ini melanjutkan, pemilu memang lekat dengan konflik. Alasannya, pemilu sendiri juga bentuk konflik. "Karena Pemilu itu sendiri kan konflik. Ini persoalan rebutan kekuasaan," ulasnya.
Baca Juga:
Namun demikian Hidayat justru menilai hal itu sebagai hal positif. Pasalnya, akan banyak para peniup terompet (wistle blower) yang akan mempermudah kerja lembaga pengawas pemilu baik ditingkat pusat, provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Kalau ada laporan, tentu kami melakukan fact finding (mencari fakta). Karena ada Mr Wistle blower, kami tak kesulitan cari bukti, sehingga proses kerjanya mudah dan kita bisa memprosesnya ke instansi yang berwenang," imbuhnya.
Hanya saja Hidayat justru mengeluhkan rekoemndasi Bawaslu yang biasanya tidak diatanggapi KPU. "Kita ini wasit, tetapi tidak punya peluit. Kalau di sepakbola, kita ibarat hakim garis yang tak punya peluit karena yang punya KPU dan Polisi. Jadi kalau kami mengangkan bendera karana ada pelanggaran, biasanya KPU pura-pura tidak melihat," keluhnya.
JAKARTA - Paska putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penetapan caleg terpilih dari sistem nomor urut menjadi suara terbanyak diperkirakan akan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan